PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Nasib pilu dialami AT, seorang wanita warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Belum lama ditinggal suami tercinta, ia kini menghadapi tekanan dari keluarga martuanya terkait pelunasan utang almarhum.
AT mengungkapkan, tekanan tersebut datang dari kakak iparnya berinisial TN yang diduga memaksa dirinya menjual kebun karet miliknya untuk melunasi utang almarhum suaminya di salah satu bank yang berada di Kecamatan Penukal.
Menurut AT, semasa hidup suaminya pernah meminjam uang sebesar Rp90 juta saat bekerja di sebuah perusahaan. Pinjaman itu digunakan untuk kebutuhan hidup termasuk membiayai anak sambung nya saat mengikuti tes di salah satu penerbangan bahkan telah mengeluarkan dana hampir Rp 30 juta, dan cicilan di Bank baru sempat diangsur beberapa bulan sebelum sang suami meninggal dunia akibat sakit.
“Saat sakitpun sami saya sudah berusaha berobat ke RS Prabumulih dan Palembang, tapi akhirnya meninggal. Saya ikhlas merelakan kepergian nya meski sekarang saya harus menghidupi dua anak yang masih belita dan duduk di bangku sekolah dasar,” ungkap AT dengan nada sedih, Sabtu (25/4/2026).
Namun di tengah duka yang belum reda, AT mengaku mendapat tekanan agar segera menjual kebun karet yang merupakan hasil jerih payahnya bersama almarhum suami untuk melunasi sisa utang tersebut.
“Aq kemari ditlp wng bank,,, Masalah angsuran almarhum, Sen tu dak dibayo ti** terakhir di angsur waktu masang nisan, Klo Nye gete nian niat bayar tepakso kebon yang Ade dijual,” tulis TN yang dinilai ancam melalui pesan singkatnya WhatsApp kepada AT (24/4).
“Saya diminta menjual kebun karet hasil jerih payah kami berdua. Padahal itu satu-satunya sumber penghidupan saya dan anak-anak,” katanya.
Lebih lanjut, AT mengaku saat ini belum mampu melanjutkan cicilan ke pihak bank karena kondisi ekonomi yang tengah sulit. Ia hanya mengandalkan penghasilan dari kebun karet yang dikelola oleh orang lain, sementara kedua anaknya masih membutuhkan perhatian serta biaya hidup sehari-hari.
“Saya berharap ada kebijaksanaan dari pihak bank agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan manusiawi. Saya juga berharap agar tidak ada lagi tekanan dari pihak manapun yang justru memperburuk kondisi saya dan anak-anak,” tutupnya dengan penuh harap.
Menanggapi perihal tersebut, Hendro Saputra SH, Menyatakan dengan tegas, Secara hukum, tindakan memaksa seseorang menjual aset pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Selain itu, jika tekanan dilakukan dalam bentuk ancaman atau paksaan, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu),Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
“Dari sisi kewajiban utang, dalam KUHPerdata dijelaskan bahwa utang memang dapat menjadi tanggung jawab ahli waris. Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan sepihak dari keluarga.” ujarnya.
Lebih lanjut, jika aset seperti kebun karet merupakan harta bersama, maka penjualannya juga harus berdasarkan persetujuan pihak yang berhak, bukan karena paksaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi intimidasi yang mengorbankan hak seseorang atas harta bendanya sendiri. Setiap upaya memaksa penjualan aset pribadi, terlebih tanpa dasar hukum yang sah, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.” jelas Hendro.
Tidak ada satu pun pihak, termasuk keluarga, yang berhak mengambil alih atau memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika tindakan ini terus dilakukan, maka selain berpotensi digugat secara perdata, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara melalui hukum hadir untuk melindungi, bukan membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada pemerasan terselubung.” pungkasnya. (Red).
